KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang perempuan berinisial W (44) asal Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena mengancam orang lain dengan senjata tajam.
Pelakor (perebut laki orang) W diduga mengancam tiga orang dengan pisau, setelah mereka memergokinya bersama pria berinisial A, berdua di dalam kamar sebuah penginapan di Muara Teweh, Selasa (8/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Masalah menjadi serius dan berujung ke polisi, karena tiga orang yang diancam ternyata anak dan kerabat A. A sendiri berstatus ASN dan suami sah dari seorang wanita di Jangkang Baru.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Tommy Palayukan dalam rilis Rabu (9/6) mengatakan, polisi menerima laporan pengaduan dari korban Fahrizal Ifani tentang adanya ancaman dengan senjata tajam oleh W.
“Pelapor Fahrizal mendapat informasi bahwa bapak pelapor (A) diduga selingkuh dengan seorang perempuan. Lokasinya di dalam kamar sebuah penginapan, Jalan Sengaji Hilir. Fahrizal bersama saksi Norhidayah dan Aprilia mendatangi dan mengetuk pintu kamar. Setelah pintu kamar dibuka terjadi keributan mulut. Lalu W mengeluarkan dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah pelapor dan saksi lainnya. Kemudian Fahrizal menelepon dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” jelas Tommy.
Tak lama berselang, petugas piket dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) mendatangi lokasi kejadian. Setelah diselidiki ternyata benar W kedapatan membawa sajam yang diacungkan ke arah Fahrizal. Pisau sejenis pisau dapur disimpan di dalam tas warna hitam.
Dihubungi terpisah, Kepala Unit Pidana Umum Ipda Sukowo, Rabu siang mengatakan, tersangka W dijerat pelanggaran pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dan atau Pasal 335 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono, Rabu siang menyebut, awalnya laporan masuk mengenai perzinahan. “Tetapi dari hasil pemeriksaan belum didapati alat bukti yang kuat. Delik aduan perzinahan harus dilengkapi bukti terjadi persetubuhan antara pasangan bukan suami-istri,” papar perwira yang sebentar lagi pindah ke Unit Tipidter ini.(mel)
Discussion about this post