KALAMANTHANA, Sampit – Berdasarkan penyampaian 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pemda Kotawaringin Timur, pada 2017 lalu, pihak DPRD Kotim sudah mewanti-wanti untuk menilai maupun mengkaji sesuai dengan kebutuhan daerah yang dikategorikan mendesak, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Dalam hal ini Sekertaris Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menilai,tujuan utama dalam hal membuat aturan adalah penegasan terhadap asas manfaat aturan itu sendiri, diiringi dengan berbagai kebutuhan yang bersifat mendesak dan berasazaskan manfaat bagi masyarakat secara umum.
“Wacana pemerintah daerah dalam memhuat aturan pengelolaan tentang sampah itu sudah benar, dan harus kita dorong, hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kedisplinan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, disisi lain kami rasa pembinaan itu harus didasari dengan landasan aturan yang jelas sehingg perda ini perlu digodok,” ungkapnya Selasa (22/6/2021).
Disatu sisi Legislator asal Dapil I Kecamatan MB Ketapang ini juga menyebutkan, dalam aturan pengelolaan tentang sampah di Kotim nantinya jelas akan ada dibuat aturan-aturan yang harus berbentuk sanksi terhadap pelaku yang melanggar aturan tersebut. Bahkan bila perlu menurutnya bukan hanya berbentuk administrasi namun mengedepankan sanksi sosial agar ada efek jera.
“Bisa saja mungkin dalam aturan itu nantinya akan ada sanksi berupa denda, maupun sanksi sosial, namun dalam hal ini kajian dan koreksi perlu di perkuat agar suatu peraturan itu nantinya bisa berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan sisi sosial terhadap warga masyarakat secara luas,” tegasnya.
Disisi lain Bima juga mendorong rekan-rekan Bapemperda dalam hal ini untuk segera menindaklanjuti langkah rancangan Perda Sampah tersebut. Hal ini menurutnya harus dilakukan mengingat kepedulian masyarakat tentang kesehatan melalui cara tidak membuang sampah sembarangan di Kotim ini tergolong masih belum meningkat.
“Tentunya kajian teknisnya ada di Pemerintah daerah melalui instansi terkait dan juga Bapemperda selaku pembuat produk hukum itu sendiri, kami berharap banyak kepada dinas terkait , Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengawal dan megayomi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga kesehatan ini yang merupakan peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post