KALAMANTHANA, Buntok – Seorang pria Rahmatullah (41) warga Babirik Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan di sebuah rumah tepat di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) karena memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu, Jumat (25/6/2021) malam.
Dari tersangaka ditemukan barang bukti 1 botol plastik yang berisikan 15 paket narkotika jenis sabu seberat 39,07 Gram beserta uang tunai senilai Rp1.200.000.
Baca Juga: Dirut PDAM Kapuas Agus Cahyono Ditahan Kejati Kalteng Terkait Dugaan Pidana Korupsi
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,S.I.K.,M.H,melalui Kasat Narkoba Polres Barsel Iptu Sanip,SH menjelaskan,bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Kecamatan Gunung Bintang Awai,ada seorang laki laki pendatang baru yang tidak dikenal bahkan dicurigai warga lelaki itu sebagai pengedar sabu. Berawal dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Res Barsel melakukan penyelidikan.
“Ternyata orang tersebut memang benar pengedar narkoba jenis sabu. Kita pun tidak mau kehilangan jejak kemudian pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 22.00 wib atau setidaknya pada malam hari itu dilakukan penangkapan terhadap Rahmatullah di sebuah rumah Desa Wungkur Baru,”jelas Sanip Kepada KALAMANTHANA Sabtu (26/6/2021).
Pada saat penggeledahan menurut Sanip, ditemukan 1 buah bungkus kain yang didalamnya terdapat 1 botol plastik yang berisikan 15 paket Narkotika jenis sabu seberat 39,07 Gram beserta barang bukti lainnya juga uang tunai senilai Rp 1.200.000. Semua barang bukti beserta uang tunai tersebut diakui milik Rahmatullah sendiri.
Baca Juga: Miliki Satu Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Tim Raimas Backbone Polda Kalteng
“Dijelaskan Rahmatullah, barang narkotika berupa sabu tersebut ia bawa dari Babirik (Amuntai) untuk diedarkan di Wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, Buntok dan sekitarnya. Bahkan pelaku pun mengakui jika selama satu tahun ini,dirinya telah mengedarkan sabu sabu di wilayah Kabupaten Barito Selatan,” tutur Kasat Narkoba Polres Barsel.
Selanjutnya tersangka Ramatullah akan dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (fik).
Discussion about this post