KALAMANTHANA, Muara Teweh – Unit Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Barito Utara membekuk seorang residivis maling, J alias Jimmy (37), Rabu (30/6) di Jalan Brigjen Katamso, Km 2, Muara Teweh, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka Jimmy, polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa tiga buah handphone dan satu gergaji mesin. Tersangka langsung digelandang dan dimasukkan ke sel Mapolres Barito Utara.
Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Ekonomi Khusus Ipda Sukowo kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) siang membenarkan, penangkapan tersangka J bersama barbuk hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca Juga: Disetubuhi Pacar Berulangkali, Anak di Bawah Umur di Gunung Timang Hamil 3 Bulan
“Ada dua perkara pidana yang melibatkan tersangka tersebut. TKP pertama di rumah Kaum Masjid berlokasi Masjid Baitul Atiq, Jalan Wiraparaja. Dua hp jadi barbuk. TKP kedua di Jalan Pararawen dengan barbuk sebuah hp dan gergaji mesin,” ujar Tommy.
Pencurian hp di rumah Kaum Masjid Baitul Atiq terjadi pada Minggu (13/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Jimmy menggunakan pola serupa saat beraksi di dua lokasi pencurian. Dia mengamati keadaan sekitar lebih dahulu. Begitu pemilik rumah keluar, tersangka beraksi mencuri dan membawa kabur barang curian.
“Sebelum masuk tahap penyidikan, kami melakukan penyeludikan, baik secara teknis dengan memdengarkan keterangan saksi maupun penyelidikan langsung ke lapangan. Semua mengarah kepada J, sehingga dia ditangkap, kemarin,” tambah Tommy.
Penyidik menjerat tersangka J pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(mel)
Discussion about this post