KALAMANTHANA, Muara Teweh – Opini wajar tanpa pengecualian alias WTP yang diraih Kabupaten Barito Utara selama tujuh kali, kini ternida. Musababnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran kepada anggota DPRD. Ini terjadi belasan tahun lalu, bahkan ada anggota bersangkutan telah meninggal dunia.
Kelebihan pembayaran relatif kecil, tetapi ini terkait temuan pada anggota DPRD (saat itu) sebagai bagian integral dari Pemerintahan Daerah sebagaimana bunyi UU, tentu perlu perhatian serius.
Ketika dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021) siang, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Tajeri mengatakan, fraksinya sudah berulangkali mengingatkan tentang catatan BPK menyangkut anggot DPRD Barito Utara sejak 15 tahun lalu.
“Kasihan, bahkan di antaranya ada yang telah meninggal dunia.Angka temuannya kecil. Sekarang tinggal bagaimana koordinasi antara Sekda, Sekwan, dan pihak terkait lainnya sehingga masalah bisa segera diselasaikan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Secara terpisah, sehari sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Mulyar Samsi meminta pemerintah bersikap bijak, terkait masih adanya temuan BPK-RI.
“Mudah-mudahan temuan itu semuanya teratasi. Kami mengharapkan pemerintah bertindak arif. Ada kasus yang sudah 13 belas tahun, orangnya sudah meninggl, seperti kasus RSUD,” tukas politikus yang pernah jadi calon bupati ini.
Dihubungi di ruang kerjanya, Jumat siang, Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah, tak menampik adanya temuan BPK seputar kelebihan pembayaran kepada anggota DPRD Barito Utara tahun 2009.
“Terjadi pada tahun 2009, kelebihan pembayaran. Kita sudah menyurati ahli warisnya. Kita kirim surat pemberitahuan untuk menyetor ke kas daerah. Secara administratif, perintah BPK sudah dijalankan,” ujar pejabat yang semasa kuliah di Jakarta dipanggil Kojek oleh rekan-rekannya.
Edwin mengakui, tak semua ahli waris mantan anggota DPRD mampu secara ekonomi. Hal ini menjadi penyebab penyelesaian temuan BPK tertunda.
Dalam jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, Bupati Barito Utara Nadalsyah menyampaikan terima kasih atas opini WTP terhadap laporan keuangan Pemkab Barito Utara.
“Opini WTP selama 7 tahun berturut-turut sejak 2014-2020 merupakan hasil capaian kinerja pelaporan keuangan sebagai bentuk semakin membaiknya kinerja penyusunan pelaporan keuangan daerah,” ujar Nadalsyah.
Dalam tanggapan terhadap Fraksi Gerindra, soal adanya koreksi dari BPK-RI, Nadalsyah menjawab, pemkab telah melakukan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2021 dan Juni 2021 tim dari BPK-RI Perwakilan Kalteng sudah melakukan pemeriksaan khusus (riksus). “Temuan yang bersifat material telah disetor ke kas daerah, sedangkan temuan bersifat administratif dalam proses penyelesaian,” ujar Nadalsyah.
Selain temuan kelebihan pembayaran kepada anggota DPRD Barito Utara, Kalamanthana.id juga menerima informasi bahwa tahun 2020 BPK menemukan kerugian sehingga harus dikembalikan oleh salah satu bidang di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Utara.(mel)
Discussion about this post