KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi menangkap seorang tersangka pencuri, S alias Supri (42), seorang buruh lepas, Minggu (25/7). Dia diduga menggasak berbagai jenis barang elektronik di rumah dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Barito Utara.
Tersangka beraksi pada Kamis (20/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Diduga sang maling masuk ke rumah, saat pemilik rumah Apriyanata mudik ke Benangin, Kecamatan Teweh Timur.
Supri masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu yang terkunci menggunakan linggis. Dia menggasak berbagai jenis barang elektronik di rumah tersebut.
Barang yang ditilepnya antara lain satu unit TV tabung merek Panasonic 14 inch, satu unit TV LED merek Samsung 32 inch, satu unit laptop merk Lenovo (inventaris Dinas Kesehatan), satu unit laptop merk Toshiba (inventaris Dinas Pendapatan), satu unit Ipad Apple, satu unit tablet merek Samsung, satu unit kipas angin merek Miyako, dua tabung gas 3 kg, beras 15 kg, satu unit Magic Com merk Philips, dan satu aki mobil merek Yuassa.
“Saat korban pulang dari Benangin, barang-barang tersebut sudah tidak berada lagi di tempatnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara,” jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan, Senin (26/7/2021).
Tommy menambahkan, Satuan Reskrim mendapatkan informasi diduga pelaku menawarkan satu unit magic com dan satu tabung gas 3 kg di forum jual beli media sosial Facebook.
Tim pemburu maling pun bergerak Supri dijebak dengqan undercover buying. Seorang informan melakukan chating dengan diduga pelaku melalui messenger Facebook. Informan mencoba membeli barang tersebut.
Pada hari Minggu sekitar pukul 21.45 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utaraxut menangkap Supri bersama barbuk hasil kejahatannya di Jalan Mangkusari, Gang At-Taqwa, nomor 30, RT 07, Kelurahan Melayu.
Supri dikenakan pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pemcurian dengan pemberatan atau curat. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(mel)
Discussion about this post