KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sehubungan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Tingkat Kota Palangka Raya Bulan Juli 2021.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/ KPU/lV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/ II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
“Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya. Selasa (3/7/2021)
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Palangka Raya serta Jajaran Sekretariat KPU Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan tesebut, Ngismatul Choriyah juga menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih per kecamatan secara berkelanjutan.
“Ini dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Kegiatan Pemutakhiran ini di Kota Palangka Raya telah dilakukan sejak awal sampai dengan akhir bulan Juli 2021” bebernya.
Selain itu, KPU Kota Palangka Raya juga melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya, dan instansi terkait.
“Masyarakat juga dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU Kota Palangka Raya secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan” ujarnya.
Ketua KPU Ngismatul juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan instansi seperti Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dan Komando Distrik Militer 1016/Plk, Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Kelas I A, untuk mendapatkan data pemilih baru (purnawirawan TNI/Polri) atau pemilih yang dicabut hak pilihnya.
Pemutakhiran data ini juga dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi data dan informasi dengan dasar keterbukaan informasi sehingga dapat mengurangi kecurigaan pemilih dan mengurangi potensi manipulasi data.
“Partai Politik juga diharapkan aktif memastikan konstituennya telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan” imbuhnya.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Tanggal 2 Agustus 2021 kemaren sudah menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website dan media sosial.
Daftar Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan dan diumumkan adalah data yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station.
Dalam acara ini juga dibacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Palangka Raya bulan Juli tahun 2021 sebesar 183.259 pemilih dengan rincian jumlah laki-laki 90.893 orang dan perempuan 92.366 orang.
“Rinciannya terdapat pengurangan 6 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni 2021 sebanyak 183.265 orang. pemilih baru 25 Orany dengan rincian laki-laki 18 dan perempuan 7 Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdiri dari pemilih meninggal 29 orang, pemilih ganda 0 orang, pindah domisili 2 orang, pemilih TNI O orang dan Pemilih Polri 0 orang tersebar di 5 Kecamatan, 30 Kelurahan, 622 TPS” jelasnya.
Ngismatul juga menambahakan, bahwa KPU Kota Palangka Raya akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik. (afr)
Discussion about this post