KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang selebgram juga penyanyi terkenal di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, SM alias Sri Mutmut (26), terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena diadukan oleh teman prianya, Misraini alias Irai (35).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi PS Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Budi Rahmat, Jumat (24/9/2021) sore membenarkan, kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE).
“Pelapor Misraini membuat Laporan Polisi Nomor: LP /B / 87 / IX /2021 /SPKT /Polres Barut / Polda Kalteng, tanggal 20 Juli 2021 tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan atau pasal 310 ayat (2) KUHP yang peristiwanya diketahui terjadi pada hari Senin (31 Mei 2021) sekitar pukul 02.15 WIB di Muara Teweh,” jelas Tommy.
Tommy menambahkan, jalannya kejadian pada saat pelapor Misraini membuka aplikasi tiktok di akun tiktok milik Sri Mutmut, kemudian Misraini mengomentari salah satu video yang diupload oleh Sri dengan perkataan “ *Ni aku yang kamera ingatlah ikam* “. Komentar tersebut dibalas tersangka Sri dengan perkataan “ *Halu kah raja sabu (halusinasi kah raja sabu)* “
“Atas perkataan tersebut, pelapor Misraini merasa tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya melalu media sosial, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara,” beber Tommy.
Saat dikonfirmasi, Jumat petang, Sri Mutmut menegaskan, perkara yang dihadapinya merupakan masalah pribadi dengan seseorang.
“Saya siap menghadapi perkara ini sampai ke pengadilan, tanpa pengacara. Biar hakim yang memutuskan,” ujar penyanyi yang memiliki followers sekitar tujuh ribu orang di Instagramnya.
Sri Mutmut yang kondang, karena sering mengisi acara musik di empat Kabupaten se-DAS Barito, diancam pidana maksimal empat tahun penjara. Dia tidak ditahan oleh polisi.(melkianus he)
Discussion about this post