Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Pernyataan Sikap PMKRI Cabang Palangka Raya: Putusan Hakim Memberatkan Rakyat Kecil

28 September 2021 - 18:49
0
Obi Seprianto

Obi Seprianto

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terpidana Antonius (52), petani kecil dan lugu asal Desa Kamawen, Kabupaten Barito Utara, mendapatkan suport dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya.

Antonius divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Majelis hakim diketuai oleh Cipto Nababan dengan anggota Teguh Indrasto dan Fredy Tanada. Tinggal Teguh yang masih bertugas di PN Muara Teweh sampai hari ini.

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu, atas tuntutan membakar lahan.

Menanggapi hal tersebut, PMKRI Cabang Palangka Raya menyayangkan putusan majelis hakim PN Muara Teweh, karena dirasa memberatkan Antonius.

Baca Juga: Forum Komunikasi Pemuda Kalteng di Barito Utara Ikut Bicara Bela Antonius

Ketua Presidum PMKRI Cabang Palangka Raya, Obi Seprianto, Selasa (28/9/2021) menyampaikan keprihatinan atas putusan hakim yang dinilai memberatkan terdakwa atas tuduhan membakar lahan.

“Saya rasa, putusan hakim yang diambil masih keliru dan tak mempertimbangkan aspek berladang dengan kearifan lokal suku Dayak. Salah satunya dengan tata cara dan ritual membakar ladang juga diketahui dan dilindungi oleh konstitusi.” ungkap Obi.

Menurur dia, dilindungi oleh konstitusi dimaksud, dengan jelas tertera pada penjelasan Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.

“Sehingga ini jelas putusan hakim tersebut tidak memperhatikan kearifan lokal suku dayak di Kalimantan Tengah, khususnya di Barito Utara. Apalagj bagi rakyat kecil sekelas Anonius, tentu sangat memberatkan,” ucap Obi.

Keprihatinan juga disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya, Rizky Pratama, bahwa proses persidangan yang terjadi pada Antonius terkesan jauh dari asas berkeadilan.

Antonius

“Proses persidangan yang dilalui Antonius sangat kontroversial, karena seorang masyarakat awam yang belum begitu mengetahui proses persidangan, menjalani sidang tanpa panasehat hukum disampingnya. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimata hukum,” sebut Rizky.

Berdasarkan komunikasi PMKRI dengan Jubendri Lusfernando, sebagai pendamping Antonius selama proses pengadilan hingga putusan, diketahui Antonius tak memiliki pengacara atau panasehat hukum. Jubendri mendampingi Antonius, karena yang bersangkutan kesulitan berbahasa Indonesia.

Baca Juga: 38 Mahasiswa Ikuti MPAB I PMKRI Cabang Palangka Raya

“Beliau tak mampu menyanggah, tak juga mampu membantah karena tak paham apa yang dijelaskan dan yang disampaikan. Di sini ada kejanggalan untuk ditelaah. Tidak hanya di Barito Utara, seluruh tokoh adat dan masyarakat di Kalimantan Tengah mengecam putusan hakim yang jauh dari keadilan itu,” tegas dia

Rizky menyatakan, Antonius bukan penjahat lingkungan hidup, karena tidak membakar lahan. Dia dijebak dan dijadikan korban, secara khusus masyarakat Dayak Kalimantan Tengah. Peladang atau petani Dayak bukan penjahat. “Menghukum peladang, menghukum petani yang tak bersalah sama halnya menghukum nenek moyang kami sebagai orang Dayak yang sudah hidup sebelum adanya aturan pemerintah,” tukas dia.(melkianus he)

Tags: antoniuspetani dari kamawenpmkri palangka raya
SendShare117Tweet73Pin26

BERITA TERKAIT

Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

20 Juni 2025 - 19:49
Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

20 Juni 2025 - 19:39
Jemaah Haji Barito Timur Tiba di Banjarmasin 22 Juni Malam

Jemaah Haji Barito Timur Tiba di Banjarmasin 22 Juni Malam

20 Juni 2025 - 18:44
Sex Education Penting Bagi Remaja Hadapi Tantangan Zaman

Sex Education Penting Bagi Remaja Hadapi Tantangan Zaman

20 Juni 2025 - 18:42
Next Post
Legislator Kotim Ini Minta Camat dan Kades Mulai Siaga Bencana Banjir

Berangkat Dari Hasil Reses Dewan Ada Temuan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID