KALAMANTHANA, Singkawang – Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Singkawang masih menunggu surat keputusan Wali Kota setempat tentang penghapusan tunggakan (piutang) pelanggan dari tahun 1989-2009.
“Penghapusan ini sudah kita usulkan. Jadi hanya tinggal menunggu keputusannya saja berupa SK,” kata Direktur PDAM Gunung Poteng Singkawang, Kristina Kilin, di Singkawang, Selasa (2/8/2016).
Dikatakan Kristina, tunggakan atau piutang pelanggan itu senilai Rp2,4 miliar. Hal itu dikarenakan, pertama air tidak mengalir namun hanya beban saja yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Kedua pelanggan yang dari 1989-2009 merupakan pelanggan Kabupaten Sambas yang merupakan kabupaten induk (pemekaran) Kota Singkawang. Sedangkan dari tahun 2010 sampai sekarang merupakan pelanggan PDAM Gunung Poteng Singkawang.
Menurut Kristina, kebijakan pemerintah daerah terkait penghapusan piutang itu akan sangat membantu masyarakat dengan tujuan memberikan keringanan. Sehingga masyarakat tidak terlalu dibebani dengan utang yang terlalu banyak.
“Jadi, target kita akan mengejar tunggakan pelanggan khususnya dari tahun 2010 sampai sekarang. Karena hutang adalah wajib untuk dibayar,” katanya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Awang Ishak mengatakan, pemkot setempat memang berencana menghapus tunggakan (piutang) pelanggan PDAM dari tahun 1989-2009. “Yang mau ditagih pun orangnya sudah tua-tua dan mereka rakyat kita juga. Rakyat saya adalah rakyat Gubernur juga, rakyat saya adalah rakyat Pak Presiden Joko Widodo juga, yang berutang pun rakyat dia juga, jadi hapuskan saja,” katanya.
Begitu juga dengan tunggakan SKPD sebagai pelanggan PDAM. Kalau dipaksakan harus membayar, nanti bayarnya pun dari APBD juga, melalui penyertaan modal. (ant/rio)
Discussion about this post