KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyesalan mendalam disertai linangan air mata diungkapkan oleh oknum guru K (53), saat tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu diperiksa, Selasa (30/11).
“Pelaku atau tersangka K menangis dan mengungkapkan penyesalan atas semua perbuatannya terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Dia mengaku khilaf,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit PPA Aipda Tatang Ruhiyat kepada Kalamanthana.id, Rabu (1/12/2021).
Pengakuan dan penyesalan K, mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan nanti. Adapun polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Unsur-unsur melawan hukum dan alat bukti yang sah di antaranyq hasil visum dan petunjuk sudah kita temukan. Tersangka diduga kuat memperdayai korban dengan cara bujuk rayu untuk melampiaskan nafsu. Perbuatan terjadi berulangkali selama rentang waktu 2017 sampai dengan 2021,” sebut Tommy.
Baca Juga: Korban Persetubuhan Takut Melapor, karena Sering Diancam Oknum Guru
Secara terpisah, Penasihat Hukum K, Kotdin Manik dari LBH Pijar Barito, Rabu siang mengatakan, kliennya K sudah mengakui semua perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Dia sangat kooperatif dan berlaku sopan selama proses penyelidkan sampai dengan penyidikan. K mengakui perbuatan berulanq kali terjadi di rumah korban, saat orang tua korban tak berada di rumah,” tambah Manik.(Melkianus He)
Discussion about this post