KALAMANTHANA, Muara Teweh -Tokoh Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Saprudin S tingan mendukung penuh pencabutan SK izin pelepasan kawasan hutan PT Antang Ganda Utama (AGU)/DSN.
Pria yang juga Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Barito Utara, saat dijumpai Kalamanthana.id, Selasa (11/1/2022) pagi mengatakan, keputusan yang langsung diumumkan oleh Presiden Jokowi memiliki konsekuensi sangat kuat.
“Selama ini PT AGU berlindung dibalik HGU yang bermasalah. Makanya masyarakat menjadi korban. Terbuka kemungkinan, kalau pihak perusahaan sudah kepepet, pihak lain akan diseret juga dengan alasan itu bukan HGU tetapi koperasi,” jelas tokoh Gunung Timang ini.
Dia menambahkan, pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT AGU, sekaligus menjawab apa yang diperjuangkan warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang merupakan hal yang tepat.
Baca Juga: PT AGU segera Ajukan Permohonan Klarifikasi, Sebelum SK Final Individual Concrete
“Kita melakukan aksi demo pada tahun 2018 disangka sengaja mencari masalah dengan perusahaan. Padahal kami memperjuangkan lahan seluas 8 ribu hektare lebih di Gunung Timang. Sekarang lahan tersebut bermasalah, warga Gunung Timang sengsara dan gigit jari,” kata ayah dua anak ini.
Ia pun membenarkan, keputusan pencabutan bukannya datang tiba-tiba, tetapi didahului surat peringatan dari Kementerian KLH pada 16 Juni 2017 kepada PT AGU. berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural seluas 14.613,50 hektare.
“Secara tidak prosedural artinya ada aturan yang dilanggar. Wilayah yang hendak diusulkan pelepasan kawasan merupakan hutan produksi. Masuk areal PT Austral Byna. Itu juga jadi alasan kami demo pada waktu itu,” sebut dia.
Di mana lokasi izin pelepasan kawasan hutan yang diusulkan PT AGU seluas 18.725 hektare?
GM PT AGU/DSN Area Kalimantan Said Abdullah, saat dihubungi Selasa siang belum menjawab.
Namun data yang dihimpun media ini dari berbagai dokumen, lokasinya berada dalam kelompok hutan Sungai Inu, Sungai Barito, dan Sungai Pandran.
Selain mengantongi Izin pelepasan kawasan atau konsesi hutan seluas 18.725 hektare, secara legal PT AGU tercatat memiliki HGU seluas 10 ribu hektare lebih.
HGU dikeluarkan sesuai dengan:
(1) Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 23/HGU/BPN/94 tentang pemberian HGU seluas 3.275 hektare. Ditandatangani oleh I Soegianto. Buku tanah HGU nomor 01 tahun 1995.
(2) Keputusan 90/HGU/BPN/2004 tentang pemberian HGU seluas 6.342,66 hektare (berlaku 35 tahun) tanggal 18 Oktober 2004 ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 3/2004.
(3) Keputusan BPN nomor 41/HGU/BPN/2005 tentang pemberian HGU seluas 8.436 hektare di Teweh Tengah dan Gunung Timang. Ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 4/2005.
Hingga berita ini diturunkan belum terlacak sertifikat HGU nomor 2 milik PT AGU. Dari tiga sertifikat HGU yang ada tercatat luas HGU PT AGU 10.053,66 hektare.
Versi lain menyebutkan luas HGU PT AGU 18 ribu hektare. Terdiri dari 10 ribu hekrare dikeluarkan oleh Pemkab Barito Utara dan 8.036 hektare dalam proses di pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya,
ternyata izin konsesi kawasan hutan milik PT Antang Ganda Utama (AGU) seluas 18.725 hektare, dan PT Satria Abdi Leatari (SAL) seluas 15.171,36 hektare, di Kabupaten Barito Utara dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. SK tertanggal 5 Januari 2022 ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya.
Presiden Jokowi , Kamis (6/1), mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang mineral dan batu bara dan sektor kehutanan. Di sektor kehutanan, pemerintah telah mencabut 192 izin perusahaan seluas 3.126.439,36 ha diberbagai provinsi, termasuk di Kalteng pemcabutan izin konsesi kawasan hutan milik PT AGU dan PT SAL. Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Dalam dokumen yang diperoleh Kalamanthana.id, PT AGU (I) mendapatkan izin konsesi kawasan hutan melalui nomor SK 775/KPTS-II/1992 dengan luas area 18.725 ha. Sedangkan PT SAL berbekal nomor SK 929/MENHUT-II/2013 luas area 15.171,36 ha.(Melkianus He)
Discussion about this post