KALAMANTHANA, Sampit – Berkaitan dengan pencabutan 59 Perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik bidang perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan di Kalimantan Tengah, terutama Kotawaringin Timur (Kotim) oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) RI belum lama ini, anggota Komisi I DPRD setempat meminta pemerintah memperjelas pencabutan perizinan dimaksud.
“Apakah pencabutan itu karena adanya pelanggaran, lalu dalam bentuk apa teknisnya pasca pencabutan nantinya, apakah akan dikelola oleh BUMN atau di dilakukan lelang kembali dan juga seperti apa proses pelaksanaannya nantinya harus jelas,” ungkap Sutik dibincangi wartawan diruang kerjanya Rabu (12/01/2022).
Disisi lain dia menegaskan, kejelasan pasca pencabutan itu bertujuan supaya menjaga kondusifitas di daerah khususnya Kotawaringin Timur ini yang mana bisa saja terjadi konflik berkepanjangan pasca pencabutan perizinan tersebut nantinya.
“Menjaga kondusifitas di daerah, karena sampai sekarang ini masih belum jelas mekanisme pasca pencabutan tersebut, dan sekarang ini sudah mulai muncul isu pengklaiman di masyarakat berkaitan dengan hal ini, dilokasi pencabutan Perizinan dimaksud, hal ini harus kita hindari supaya tidak menimbulkan konflik di lahan yang bermasalah tersebut,” paparnya.
Legislator Partai Gerindra ini juga mengharapkan, agar dalam konteks ini pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah melalui instansi masing-masing, segera melakukan inventarisasi terkait hal tersebut agar tidak menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Hal seperti ini harus segera mungkin di selesaikan, baik itu dengan memperjelas pasca pencabutan 59 Perizinan tersebut maupun melakukan koordinasi lintas instansi pemerintah itu sendiri supaya masyarakat tidak gagal faham akan hal ini,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post