KALAMANTHANA, Muara Teweh – Cuma dua dari puluhan kafe yang tersebar di kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mengantongi izin resmi. Sedangkan 32 kafe lainnya diduga belum berizin.
Keberadaan kafe yang menjamur, khususnya disertai hiburan musik sedang menjadi pembahasan, karena ada warga yang mengadu dan merasa terganggu.
Pemkab Barito Utara menggelar rapat terkait pengelolaan kafe, Kamis (13/1) di Muara Teweh.
“Data yang disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat rapat, tercatat hanya dua cafe yang memiliki izin,” kata Kepala Bidang Penertiban Umum Sarpol PP Damkar Fitriansyah Barito Utara Fitriansyah, Jumat (14/01) siang.
Dia mengakui, terkait pengaduan warga mengenai kafe tak berizin, Satpol PP Damkar belum bisa menertibkan, lantaran Perda Ketertiban Umum belum ada. Satpol PP hanya sebatas mengingatkan warga dan pemilik kafe untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Barito Utara, Ajirni membenarkan, ada rapat membahas laporan warga tentang kafe di dekat lingkungan mereka yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Beberapa hasil kesimpulan rapat :
(1) Adanya kewaspadaan dini dalam menanggapi dampak media sosial.
(2) Perlu pendataan perizinan dari kecamatan tentang perizinan kafe.
(3) Perlu adanya pembinaan, penertiban dan pembinaan oleh tim.
(4) Perlu dibentuk tim penertiban, dari Dinas Disbudparpora dan Satpol PP terhadap kafe yang sudah beroperasi membatasi live musik.
Analisis Kebijakan Penetapan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Siti Hadijah, saat dihubungi Jumat petang mengatakan, sesuai dengan permohonan izin yang masuk hanya dari dua cafe, Juko dan Janji Jiwa, maka hanya dua izin dikeluarkan.
Pemilik Kafe Juragan Kopi (Juko) Apriadi Indriawan, Jumat siang mengatakan, izin Kafe Juko keluar sejak 21 April 2021.
Dia merinci, syarat perizinan dengan melengkapi dokumen.lunas pajak, kepesertaan BPJS, rekom dari dinas Budparpora, dan dokumen izin persambitan dari tetangga. “Lama pengurusan izin sekitar 1,5 bulan,” ujar dia.(Melkianus He)
Discussion about this post