KALAMANTHANA, Muara Teweh – Puluhan mobil dinas rongsokan berserakan di gudang dan halaman Sekretariat Daerah Barito Utara. Ini terjadi lantaran tim penilai dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Palangka Raya sering berhalangan turun ke Muara Teweh.
Sebelum masuk proses lelang, tim penilai barang harus turun mengecek kondisi fisik. Tim ini belum sempat ke Muara Teweh, kendati permohonan sudah dilayangkan dari beberapa tahun lalu.
Pantauan di Setda Barito Utara, sedikitnya 20 unit mobil berbagai jenis dan merek diparkir di dalam gudang dan halaman Setda. Di antaranya merek Ford, Triton, Innova. Ada pula kendaraan jenis bus. Pemandangan seperti ini cukup mengganggu, karena sudah ada bertahun-tahun.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Barito Utara, Roosmadianur, saat ditemui pekan lalu membenarkan, puluhan mobil rongsokan di gudang dan halaman Setda merupakan mobil inventaris milik Setda yang dikelola Bagian Umum.
“Kita sudah lama mengusulkan untuk dilelang. Tapi terkendala tim penilai dari KPKNL belum bisa ke sini. Data tentang aset kendaraan ada di BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset),” ujar dia kepada Kalamanthana.id.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKA kabupaten Barito Utara, Pardos Tigor, saat dihubungi media ini, Senin (17/1/2022) menuturkan, Barito Utara belum mempunyai pejabat penilai pemerintah.
“Itu ada di KPKNL. Mereka yang memiliki legalitas untuk menilai aset-aset termasuk kendaraan. Apakah barang tersebut bernilai wajar sebagai nilai dasar untuk lelang,” kata dia.
Pemkab Barito Utara, tambah dia, menerima pemberitahuan lisan, tahun ini tim penilai dari Palangka Raya akan turun ke Muara Teweh.
Pardos tak menampik, jumlah kendaraan dinas yang tak bisa lagi dioperasikan jauh lebih banyak, karena ada pada setiap organisasi perangkat daerah. Salah satu alasan kendaraan dinas dikandangkan lantaran kondisi rusak berat.
Adapun secara umum syarat kendaraan dinas bisa dilelang :
(1) Usia minimum tujuh tahun.
(2) Ada kendaraan pengganti.
(3) Kondisi rusak berat dan biaya perbaikan ditaksir lebih murah.
(4) Boleh di bawah tujuh tahun, tetapi nilai sisa 30 persen.
“Nanti sebelum masuk ke proses pelelangan, kami verifikasi dahulu data pendukung kendaraan. Misalnya STNK dan BPKB,” sebut dia.(Melkianus He)
Discussion about this post