KALAMANTHANA, Muara Teweh – Nasib karyawan yang sering dirugikan oleh perusahaan seakan jadi cerita bersambung di negeri ini. Salah satunya, Kamarudin, operator perusahaan tambang PT KTC, Site TBL 3 Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, juga menelan pil pahit.
Dia merasa kecewa terhadap dokumen kontrak kerja yang dibuat oleh perusahaan. Dokumen tersebut dinilai tak menaati UU Nomor 11/2022 tentang Cipta Kerja. Kontrak secara sepihak didominasi oleh PT KTC, sebaliknya karyawan cuma sebagai pelengkap.
“Saya dari awal sudah jelaskan kepada Bu Amelia selaku HRD KTC Site TBL3. Saat beberapa kali agenda perundingan dengan pihak pengusaha, bahwa pada saat kontrak ke-2 dengan status kontrak PKWTT, saya selaku pekerja tidak membaca kontrak. Waktu itu selaku Supervisor HRD Luthfi Rahmadi dan kontrak yang ditandatangani ditutup. Hanya bagian akhir tempat penanda tanganan saja yang dibuka, ” tutur dia kepada Kalamanthana.id, Senin (14/2) pagi.
Ia, mengaku sempat meminta foto atau salinan kontrak, tetapi tak diberikan. Hal ini terjadi bukan hanya pada dirinya, tetapi juga pada teman-temannya.
Belakangan ia berkoordinasi dengan pihak HRD untuk meminta salinan dokumen kontrak. Setelah dipelajari, sesuai dengan prosedur kontrak kerja harus dibuat dua rangkap. Masing-masing pihak mendapatkan satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.
“Tetapi Bu Amelia selaku Supervisor HRD KTC Site TBL 3 saat ini, tak berani memberikan salinan atau memperlihatkan kontrak kerja tersebut, dengan alasan tidak diizinkan oleh atasan beliau, yaitu Pak Wahyu yang berada di Site NBL Pendreh,” jelas dia.
Merasa dikecewakan dan dipermainkan, Kamarudin meminta pengisian Risalah bipartit, karena tidak ada titik temu. “Kontrak kerja sangat penting karena di situlah kita tahu segala perjanjian yg dibuat dan mempelajari segala sesuatunya. Setelah Risalah Bipartit saya buat pihak pengusaha yang diwakili oleh Amelia juga tak berkenan mengisi pendapat di Risalah Bipartit tersebut. Alasannya nanti Wahyu selaku atasan yang menangani bagian itu,” papar dia.
Kamarudin pun mengajukan Risalah Bipartit ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrai Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Utara, Senin siang. Berkasnya sudah diterima staf Dinas tersebut.
Baik HRD PT KTC Wahyu maupun Amelia tak menjawab pertanyaan dan sambungan telepon, saat dihubungi media ini, Senin.
PT KTC tergolong perusahaan tambang batu bara yang besar, beroperasi sejak 2005 di Barito Utara. Daerah operasi di Lemo II sebagai Kontraktor di Site TBL 3 Lemo, di Site Nantoy Bara Lesstari Pendreh, dan Site Tamtama Perkasa di Luwe, Kecamatan Lahei Barat.(Melkianus He)
Discussion about this post