KALAMANTHANA, Palangka Raya – Langgar jam operasional dan protokol kesehatan Petugas Kepolisian dari Polresta Palangka Raya yang dipimpin langsung Ipda Tri Marsono membubarkan 02 Cafe yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Kota Palangka Raya.
Pembubaran O2 Cafe dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa tepat pukul 01.32 WIB tempat tersebut masih ramai pengunjung dengan dentuman musik, Jumat (25/2/2022) dini hari.
“Iya benar, Saat kita cek banyak pengunjung yang mayoritas remaja ini sedang asik berjoget tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti, tidak pakai masker dan tidak menjaga jara serta melanggar jam operasional dan pihak pengelola cafe tersebut juga kita berikan teguran keras serta para pengunjung disuruh bubar,” kata Ipda Tri Marsono, Sabtu (26/2/2022) Siang.
Kepala Unit SPKT 3 Polresta Palangka Raya Ipda Tri Marsono menjelaskan bahwa bukti pelanggaran ini akan disampaikan kepada pimpinan sebagai proses tindak lanjut. Seperti diketahui bahwa cafe ini telah beberapa kali mendapat teguran bahkan sempat dikenakan denda dan ditutup selama tujuh hari oleh Pemerintah Kota Palangka Raya karena melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.
“Untuk hasil patroli beberapa THM tempat hiburan malam yang lain sudah banyak yang mematuhi aturan protokol kesehatan. Dalam hal ini ditegaskan bahwa kasus virus Covid-19 masih tinggi di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post