KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Rabu (16/3/2022) Siang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2,059 Kilogram Sabu yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto di Mapolda setempat.
Barang bukti sabu tersebut didapat dari pengungkapan petugas Direktorat Reserse Narkoba di beberapa wilayah dengan tujuh kasus dan sebelas tersangka. Pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapat surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah.
“Sebanyak 2 Kilogram lebih sabu-sabu kita musnahkan dengan menghadirkan para tersangka,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo.
Baca Juga: Sepulang Beli Sabu dari Puntun, RCP dan AH Diringkus Tim PPRC Polda Kalteng
Dijelaskannya, Dirresnarkoba pengungkapan di Kota Palangka Raya dengan satu tersangka berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 48,39 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tujuh tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 1,4 Kilogram. Kemudian wilayah Kabupaten Kapuas tiga orang tersangka dengan barang bukti 577,95 gram sabu.
“Kita terus berupaya dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Kalteng,” ungkapnya.
Dalam hal tersebut pihaknya akan terus melakukan pengungkapan dan bertindak tegas agar Provinsi Kalimantan Tengah bebas dan bersih dari Narkoba.
“Semoga Kalteng menjadi Bersinar Bersih Dari Narkoba (Bersinar) dengan terus melakukan pemberantasan narkoba,” tandasnya. (am)
Discussion about this post