KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya, Kamis (17/3/2022) Sore.
Pelaku berinisial A (34) seorang residivis kasus curanmor pada tahun 2019 lalu dan R (40) yang juga rekannya saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan, Jumat (18/3/2022) menjelaskan bahwa ada tiga pelaku A,R dan S yang diamankan namun dua diantaranya berusaha untuk melarikan diri saat diamankan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Dua orang pelaku berhasil kita lumpuhkan dan satu diantaranya merupakan seorang residivis,” kata Kompol Ronny Nababan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol Rumah di Palangka Raya
Dijelaskannya Ronny, Ketiga pelaku ini pada, Selasa (8/3/2022) Pukul 03.45 WIB melakukan aksi pencurian di Jalan Tjilik Riwut km 7,8, Pondok Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan di Jalan Mahir Mahar dengan cara mencongkel pintu rumah korban dan berhasil membawa kabur barang-barang berupa ponsel,emas dan laptop.
“Dari ketiga pelaku tersebut mereka memiliki tugas atau peran masing-masing pelaku A dan R sebagai eksekutor sedangkan S bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi,” ungkap Kasat Reskrim.
Hasil dari interogasi, Para pelaku sejauh ini beraksi di dua tempat kejadian namun hal tersebut masih akan terus didalami. Untuk barang bukti yang lainnya berupa laptop dan emas sedang dalam pencarian lantaran sudah dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post