KALAMANTHANA, Penajam – Dari enam perda Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinilai Kemendagri bermasalah dan harus dibatalkan, lima di antaranya menyangkut pajak dan retribusi. Pemkab PPU tetap nekad memberlakukannya. Kenapa bisa?
Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tetap memberlakukan sejumlah peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi, kendati regulasi tersebut masuk daftar perda bermasalah yang harus dibatalkan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno di Penajam, Jumat (12/8/2016), menegaskan perda pajak dan retribusi yang masuk dalam daftar penghapusan yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai sekarang.
“Jadi, semua para wajib pajak dan masyarakat masih diwajibkan membayar pajak dan retribusi sesuai yang aturan perda,” katanya.
Menurut ia, dari 19 perda produk Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya enam perda yang masuk dalam daftar pembatalan, yakni perda pemilihan kepala desa, pajak air tanah, pajak minerba, retribusi terminal, retribusi gangguan, dan izin menara telekomunikasi.
Tur Wahyu berharap dengan adanya perubahan tersebut, instansi terkait segera berkoordinasi dengan legislatif untuk menindaklanjuti perda yang masuk daftar dibatalkan atau direvisi.
“Namun, sebelum ada surat resmi dari Kemendagri, peraturan daerah itu masih dinyatakan berlaku dan wajib dilaksanakan,” tambahnya.
Pemkab Penajam Paser Utara hingga kini masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan 3.143 perda di seluruh daerah yang dinilai bermasalah.
Meskipun telah diumumkan secara resmi oleh Kemendagri melalui website, namun pemerintah daerah masih tetap menunggu surat resmi untuk menjalankan keputusan Kemendagri itu.
“Pemerintah daerah tidak menerima langsung dan menindaklanjuti keputusan Kemendagri itu, sebelum menerima surat resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya. (ant/rio)
Discussion about this post