Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Syarat Penumpang Pelabuhan Bahaur Pulang Pisau Jelang Lebaran

20 April 2022 - 15:15
0

KALAMANTHANA, Pulang Pisau– Menjelang arus mudik lebaran, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 552/106/Dishub-PP/IV/2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Perjalanan Menggunakan Angkutan Penyeberangan pada Pelabuhan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kepala Dishub Pulang Pisau, Supriyadi, mengatakan dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tatum 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Lalu, Undang-Undang Nomor 24 Tanun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tatum 2018 tentang Karantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana,” ucapnya, Selasa (19/04/2022).

Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Dasar hukum selanjutnya, kata Supriyadi sapaan akrab Kadishub Pulpis itu, Keputusan Presiden Nomor 11 Tatum 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyaraka Covid-19. Kaputusan Presiden Nomor 12 Tatum 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Kemudian lagi, instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Surat Ederan Menteri Perhubungan Nomor 38 Talun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persiapan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Pandemi Covid-19.

“Karena dapat kita prediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, laut, udara dan lain sebagainya akan meningkat. Karena mudik lebaran kali ini diperbolehkan meski harus mengantongi sejumlah persyaratan,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian mudik harus mengetahui persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

“Ini tidak lain upaya kita bersama untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 saat mudik lebaran,” tambahnya.

Terkait Persyaratan umum, jelasnya, pertama Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, memaksa masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan hand sanitizer.

Kedua Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

“Ketiga Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” jelasnya.

Empat Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam karun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan jika kondisi calon penumpang memungkinkan maka dibantu untuk Vaksinasi Dosis 1, 2 atau dosis 3 yang difasilitasi oleh petugas vaksinasi setempat; dan

“Terakhir atau keliama, Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif test RT-FCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tutupnya.(am)

Tags: pelabuhan bahaurpulang pisau
SendShare118Tweet74Pin26

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

19 Juni 2025 - 21:40
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Next Post
BNNK Palangka Raya Razia Kamar Narapidana, Petugas Temukan Ponsel dan Sajam

BNNK Palangka Raya Razia Kamar Narapidana, Petugas Temukan Ponsel dan Sajam

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID