KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan jumlah belasan tersangka. Dari tangan para pelaku Polisi menyita kurang lebih 7 Kilogram Sabu-sabu.
Dalam Konferensi Pers, Jumat (22/4/2022) Siang, Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto mengatakan bahwa para pelaku diamankan di beberapa wilayah.
“Ada yang diamankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau, Kotawaringin Barat, Katingan, Barito Utara dan Palangka Raya,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.
Dijelaskannya Dirresnarkoba, pengungkapan selama bulan Maret-April 2022 ini dilakukan oleh enam Polres Jajaran dengan barang bukti yang cukup besar yakni 7.104,79 gram dan tembakau gorila 12,87 gram jumlah tersangka 59 orang dari 46 kasus yang berhasil diungkap.
“Untuk jaringan peredaran sabu di Kalteng masih berasal dari dua wilayah yakni Pontianak dan Banjarmasin,” jelasnya.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalteng Gerebek Kawasan Puntun, Ratusan Paket Sabu Diamankan Polisi
Sementara itu, Dari dua wilayah tersebut akan dibagi ke beberapa lokasi di Kalteng seperti,Pangkalan Bun, Lamandau, Sampit, Katingan dan ke Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Murung Raya, Kapuas dan Pulang Pisau.
“Sebagian dari para tersangka yang diamankan merupakan sebagai pemakai sebesar 10,74 persen,pengedar 88,59 persen dan bandar 0,67 persen,” ungkapnya.
Labih lanjut Kapolda, Dari jumlah 7 Kilogram tersebut langsung dimusnahkan dengan dihadiri oleh perwakilan BNNP Kalteng, BPOM, Kejati dan jajaran Polda Kalimantan Tengah. Jumlah tersebut mampu menyelamatkan sebanyak 213,143 jiwa.
“Bagi masyarakat yang melihat adanya transaksi atau peredaran narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut guna membangun sinergitas antara Polisi dan masyarakat dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post