KALAMANTHANA, Kasongan – Polisi berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Estie Binti Ilham Menteng warga Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Katingan.
Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, peristiwa pencurian ini dilakukan pelaku Ap alias Grandong pada Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.
“Pelaku melancarkan aksinya dan mengambil satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 3140 AW Merk Yamaha MX berwarna Biru diteras rumah pelapor tanpa seijin pemiliknya. Maka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp8 Juta, ” ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, karena merasa kehilangan kendaraannya. korban melaporkan ke Polsek setempat. Sehingga, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan warga dan korban.
Baca Juga: Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei Korban Salah Tangkap Akan Laporkan PT KDP ke DAD
“Karena peran aktif masyarakat dan kesigapan petugas Polsek kasus cepat terungkap. Kepolisian mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Manduing Taheta dan Desa Tura yang ikut membantu pengungkapan pelaku pencurian tersebut, ” katanya.
Ia menegaskan, pelaku ditangkap pada 10 Mei 2022. Ia diamankan sekitar pukul 04.30 di Kampung halaman pelaku di Desa Tura. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUH Pidana. (hr)
Discussion about this post