KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pemuda warga Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara (Barut), AS alias Supri (19) ditangkap polisi. Tersangka dilaporkan terkait perkara penganiayaan.
AS warga Jalan Mandiri RT 1, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru dibawa ke Mapolres Barut, Senin (25/7), sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban Ronaldi (20) juga warga RT 1, Kelurahan Jingah melalui ayahnya, Bahrudinnor, melayangkan laporan penganiayaan kepada polisi.
“Benar, perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan. Tersangka diamankan bersama barang bukti sebilah parang berukuran panjang sekitar 38 Cm,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin malam.
Perkara penganiayaan tersebut, menurut AKP Wahyu, berawal Senin pagi saat korban Ronaldi mendatangi rumah Supri. Tujuannya ingin memberitahu orang tua Supri agar menegur anaknya, karena telah menceritakan hal yang tidak benar kepada teman-teman Ronaldi.
Rupanya ayah tersangka Supri tak menerima baik perkataan Ronaldi, karena mungkin terkesan memojokkan anaknya. Bahkan hendak memukul Ronaldi, tetapi batal terlaksana.
AKP Wahyu mengatakan, saat melihat sang ayah dan Ronaladi sedang berdebat, tiba-tiba Supri mengambil parang dari dalam rumah. Dia langsung mengayunkan parang ke arah korban.
“Parang lebih dahulu mengenai helm korban. Kemudian Supri mengayunkan lagi parang untuk kedua kalinya sehingga mengenai telapak tangan Ronaldi sebelah kiri. Akibatnya terjadi luka robek ditelapak tangan, ” jelas Wahyu.
Tersangka Supri maupun korban Ronaldi sudah dimintai keterangan. Polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 351 KUHP kepada pemuda asal Jingah tersebut.
Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan :
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post