Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Gunung Mas

Diduga Korupsi DAK Fisik Tahun 2020, Tiga ASN Ditahan Kejari Gunung Mas

11 Agustus 2022 - 19:48
0

KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial E, W dan N disalah satu dinas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditahan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Rabu (10/8/2022) sore.

Mereka, diduga terjerat kasus korupsi dalam pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk pembangunan sarana-prasaran gedung yang tersebar di wilayah Kabupaten Gumas.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp16 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Nixon M Nikolaus Nilla SH, MH mengakui, pihaknya telah mengamankan tiga orang oknum ASN, karena diduga kedapatan melakukan korupsi aliran dari dana DAK fisik pada tahun 2020 lalu.

Dari dua alat bukti yang telah penyidik temukan kata Nixon maka ditetapkan tiga orang ASN sebagai tersangka dengan inisial E, W dan N.

Lalu ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, mereka terbukti melanggar dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, subsidair a dan b, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan juncto pasal 5 ayat 1 KUHP.

“Kemudian melanggar pasal 12 huruf e, UU No 31 tahun 1999 tentang Korupsi, Perubahan atas UU No 20 tahun 2021, dan pasal 11 No 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 20 tahun 2021,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Hariyadi SH MH menjelaskan terkait modus yang mereka lakukan. Pada tahun 2020 lalu itu, sebanyak 28 bangunan yang ada memperoleh dana DAK fisik untuk pembangunan sarana prasarana. Yang mana juknis pemamfaatan DAK fisik tersebut, harus dilakukan secara swakelola oleh Tim P2S yang dibentuk oleh setiap penerima.

“Akan tetapi nyatanya dari pelaksanaan penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan barang bukti yang kita peroleh, kita ketahui diduga pelaksana dari kegiatan adalah orang-orang yang sudah ditunjuk ataupun ditentukan oleh oknum tersangka ini,” tukasnya.

Setelah itu, dari juknis yang terlangkahi tersebut ternyata ada potongan dari setiap DAK fisik yang diterima oleh penerima bantuan pembangunan DAK fisik tahun 2020.

Kemudian menyerahkan uang yang disebut komitmen atau fee ke oknum tersebut. Bahkan tambahnya, besaran jumlah uang negara yang diperoleh sebagai tanda terimakasih tersebut sebanyak Rp1,2 miliar.

“Uang senilai Rp 1,2 miliar itu kita anggap sebagai kerugian negara, serta teknis penyerahannya diserahkan oleh penerima ataupun ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan sebagai tempat penampungan fee itu dan sampai sekarang kita belum menerima uang pengembalian ke negara,” tambah Hariyadi. (srs)

 

Tags: asn gunung maskejari gunung maskorupsi
SendShare136Tweet85Pin31

BERITA TERKAIT

Semarak Pestaforia Warnai Malam Puncak HUT Kota Kuala Kapuas ke-219

Semarak Pestaforia Warnai Malam Puncak HUT Kota Kuala Kapuas ke-219

8 Mei 2025 - 18:18
Peringati Hari Otda, Bupati Wiyatno Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Peringati Hari Otda, Bupati Wiyatno Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

8 Mei 2025 - 17:38
Pemkab Kapuas Gelar Ramah Tamah dengan Tenaga Pendidik dalam Rangka Hardiknas 2025

Pemkab Kapuas Gelar Ramah Tamah dengan Tenaga Pendidik dalam Rangka Hardiknas 2025

8 Mei 2025 - 17:00
Bupati Kapuas Harap Guru Jadi Agen Pembelajaran dan Peradaban

Bupati Kapuas Harap Guru Jadi Agen Pembelajaran dan Peradaban

8 Mei 2025 - 16:34
Next Post
16 Anggota Pramuka Murung Raya Ikuti Jamnas di Cibubur

16 Anggota Pramuka Murung Raya Ikuti Jamnas di Cibubur

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID