Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

PT KDP Keberatan dengan Putusan Hukum Adat dan Akan Melakukan Upaya Hukum

16 Agustus 2022 - 18:06
0
Nanduh, SH

Nanduh, SH

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berdasarkan putusan Sidang Adat Dayak di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (13/8/2022) memutuskan PT Karya Dewi Putra (KDP) bersalah secara hukum adat.

PT PDP melalui pengacaranya, Naduh, SH mengatakan perusahaan keberatan untuk mentaati putusan itu, dan akan melakukan upaya hukum, tanpa menjelaskan upaya hukum apa yang akan dilakukan.

Ada beberapa alasan yang disampaikan Nanduh yaitu Dewan Adat Dayak (DAD) Katingan menunjuk Damang Andat sebagai ketua majelis adalah keliru karena masih Plt.

Baca Juga: PT KDP Diputus Bersalah Secara Hukum Adat, Apabila Putusan Tidak Dijalankan Perusahaan Dilakukan Hinting Pali

“Plt sebagai ketua majelis itu dia tidak punya kwenangan. Masih Plt kedamangan belum defenitif, belum dilantik sebagai damang yang defenitif,” Kata Naduh di Palangka Raya, Selasa (16/8/2022).

Ia juga membeberkan kalau pada saat persidangan pihak perusahaan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri saat sidang adat.

“Waktu di persidangan saya ada menyampaikan keberatan. Yang pertama keberatan saya bahwa gugatan itu adalah gugatan prematur, karena dari gugatan mereka mereka mendalihkan bahwa adanya SP3,” ujarnya.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kata Nanduh tidak menutup suatu perkara, bilamana ada bukti baru SP3 akan dibuka kembali.

Pihak perusahaan masih ada upaya hukum mengajukan peraperadilan terhadap terbitnya SP3, untuk membuktikan sah tidaknya terbitnya SP3 itu. “Jadi kesempatan belum dilakukan oleh perusahaan untuk menguji sah tidaknya SP3,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, sangat keliru kalau menarik perusahaan sebagai pihak tergugat, karena pihak perusahaan hanya membuat laporan. Dengan adanya laporan, Polsek Katingan Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan ada penetapan tersangka.

“Seharusnya mereka menarik pihak Kepolisian sebagai tergugat karena mereka yang melakukan proses sampai menetapkan sipenggugat sebagai tersangka. Itu juga alasan kami tidak melaksanakan putusan,” tukasnya.

Terkait dengan statmen yang disampaikan Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Ellia yang mengingatkan PT KDP patuhi keputusan Hukum Adat Dayak, Nanduh meminta sebagai pejabat publik jangan memberi statmen yang tanpa mempelajari terlebih dahulu. “Harus diverifikasi dulu baru menyampaikan statmen,” tambahnya. (srs)

Tags: hukum adat dayaknanduhpt kdp
SendShare138Tweet87Pin31

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
DPRD Kotim Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI

DPRD Kotim Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID