KALAMANTHANA, Muara Teweh – 303! Pasal KUHP tentang perjudian sedang ramai diperbincangkan saat ini. Bukan hanya di kota besar, operasi melawan judi online juga terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Barut menangkap M alias Imis (41) di Pasar Pendopo, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Jumat (19/8). Pria tersebut diduga bermain judi secara ionline.
Permainan judi toto gelap alias togel online memang terjadi secara masif di Barut. Para penjudi menyebutnya ‘nembak buntut’. Bisa 4 angka, 3 angka, 2 angka maupun berbagai variasi lainnya. Bahkan ada istilah dikalangan para penjudi memasang angka secara bolak-balik.
Angka yang ditembak tertera pada secarik kertas atau tercatat dalam Handphone, lalu disetorkan bersama uang kepada bandar. Paling terkenal situs judi SGP (Singapura) dan Hongkong. Ada pula dari beberapa negara lain di Asia Tenggara. Setiap hari judi online tersebut berputar.
Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, seorang tersangka perjudian togel online ditangkap ketika sedang berjudi di Pasar Pendopo, Jumat sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kita gelar penangkapan berdasarkan Surat perintah Nomor : Sprin/ VIII/2022/Reskrim, Tanggal 1 Agustus 2022 tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Wilkum Polres Barut. Ini menindaklanjuti perintah atau direktif Kapolri,” jelas AKP Wahyu kepada KALAMANTHANA, Sabtu (20/8/2022).
Tersangka Imis, warga Jalan Kinibalu, Muara Teweh ditangkap bersama barang bukti perjudian berupa uang dan buku rekening bank diduga tempat menyimpan uang setoran para pemasang judi togel online.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bermain judi online di dua situs online, 8togel.com dan jayatogel.com. Pelaku juga menerima pemasangan atau pembelian dari penjudi lain secara offline melalui WA dan SMS, ” kata Wahyu.
Uang dan angka tembakan yang telah dikumpulkan dari para pemasang nomor togel, kemudian dipasang untuk dimainkan secara online diberbagai situs judi.
Menurut Wahyu, tersangka selaku pengumpul mengambil keuntungan dari pembelian atau pemasangan nomor togel pesanan para pelanggannya. Keuntungan bervariasi, mulai dari Rp200 sampai seterusnya untuk setiap satu pemasangan nomor togel.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang pecahan Rp50.000 = 2 lembar, Rp20.000 = 4 lembar, Rp10.000 = 6 L lembar, oecahan Rp5.000 = 9 Lembar, pecahan Rp2.000 = 9 lembar, pecahan Rp1.000 = 1 lembar. Serta 1 unit Handphone OPPO A5S warna biru, 1 unit Handphone OPPO A53 warna biru, 4 llembar print out ATM dari Rekening Misrani, dan sebuah buku rekening Bank BNI nomor 0822377814 atas nama Misrani.
Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 303 KUHP. Berbunyi ; seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh (10) tahun. Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000.(MELKIANUS HE)