KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebagaimana arahan pemerintah pusat, pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara atau ASN segera dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara (Barut).
Selama ini tenaga non ASN lebih dikenal dengan sebutan tenaga honorer, meski pun ada pula sebutan lain seperti pegawai non ASN. Jumlahnya di Kabupaten Barut mencapai sekitar 3.700 orang. Terbanyak tenaga, non ASN dibidang pendidikan dan kesehatan.
Persiapan pendataan tenaga non ASN diawali dengan rapat koordinasi di Muara Teweh, Sabtu (27)8). Rapat koordinasi melibatkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Kepala Dinas Kesehatan Siswandoyo, Kepala BKPSDM Fakhri Fauzi, pejabat mewakili Kadis Pendidikan, dan para PNS lingkup Pemkab Barito Utara.
Sebelum rapat persiapan tersebut, Bupati Barut Nadlasyah lebih dahulu mengeluarkan kepada pimpinan instansi se-Kabupaten Barut. Isi surat mengenai pendataan tenaga non AN di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Barut, Fakhri Fauzi, Senin (29/8/2022) mengatakan, pemetaan tenaga non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Fakhri, syarat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK adalah :
(1) Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah,
(2) Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik dari individu maupun pihak ketiga,
(3) Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,
(4) Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021,
(5) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Data non ASN yang diperlukan antara lain mengisi NIK tenaga Non-ASN atau Eks THK II, tanggal awal dan akhir kerja, nomor dan tanggal SK, instasi penempatan, kode jabatan, nama lengkap serta pendidikan, jabatan, penanda tangan SK, pembayaran tenaga non ASN tersebut mengikuti syarat-syarat yang ada pada lampiran I dan II dari Surat Menteri Pan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
“Perekaman data non-ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. BKPSDM Kabupaten Barut yelah melakukan pendaftaran admin untuk aplikasi tersebut,”ucap Fakhri.
Masih kata Fakhri, demi transparansi dan menghindari kecurangan pada penyampaian data non ASN, maka pimpinan instansi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Jika pimpinan instansi tidak menyampaikan data non ASN, dianggap dan dinyatakan tidak memiliki data tenaga non ASN.
“Supaya pemetaan data pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Barut berjalan baik dan lancar, bisa terus berkoordinasi dengan BKPSDM Barut,”sebut mantan Kabag Hukum Setda Barut ini.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post