Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Barsel

Banyak Perizinan Galian C Mati, Harga Pasir di Barito Selatan Melambung Tinggi

2 September 2022 - 08:28
0
Ripaltha

Ripaltha

KALAMANTHANA, Buntok – Harga material pasir di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melambung tinggi. Hal tersebut menjadi keluhan masyarakat setempat.

Kenaikan harga pasir diperkirakan karena banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian C) yang ada di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sudah habis.

Pada saat izin galian C masih banyak berlaku, harga pasir di Kabupaten Barsel terbilamg rendah yaitu Rp400.000 per truk. Saat ini akibat perizinan galian C banyak yang sudah mati harga pasir mencapai Rp1.000.000.

“Pasir sebagai bahan bangunan sangat dibutuhkan sementara dengan harga beli yang cukup tinggi. Hal itu tentu memberatkan kami sebagai pembeli apalagi di masa-masa sulit seperti saat ini,” kata Dian salah seorang warga kota Buntok, Kamis (1/9/2022).

Ia pun beharap kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat agar bisa membantu untuk menemukan solusi yang terbaik agar permasalahan ini bisa segera teratasi dengan baik sehingga harga jual pasir kembali normal seperti semula.

“Permintaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya di Kabupaten Barito Selatan sudah terjadi kelangkaan material pasir maupun batu koral dan kalaupun itu tersedia, pastinya harga belinya pun dengan harga yang tinggi,” kata dia.

Oleh sebab itu, ia berharap kiranya ijin pengurusan IUP galian C bisa kembali ke daerah, karena kalau pengurusan ke provinsi tentunya akan memakan waktu dan hal lainnya.

“Kiranya hal ini, dapat menjadi pertimbangan dari pihak Pemkab Barsel maupun DPRD setempat untuk dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah ini yakni pengurusan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) galian C bisa terbit dan kembali seperti di tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barsel Ripaltha mengatakan, terkait dasar regulasi atau aturan untuk penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Dimana pendelegasian tersebut, diberikan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi dan tidak dapat di subdelegasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota,” katanya.

Hal tersebut lanjut Ripaltha, Menteri ESDM telah mengeluarkan surat edaran No1.E/HK.03.MEM.B/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang pedoman pelaksanaan Perpres Nomor 55 tahun 2022 dimaksud.

“Pemprov Kalteng melalui dua instansi Dinas ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi Kalteng sedang memproses regulasi turunnya berupa Pergub sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C),”jelasnya.

Yakni mengatur tentang, Peraturan Gubernur (Pergub) perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral berdasarkan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan pergub di Provinsi.

“Informasi ini kita dapat dari para pengusaha yang pernah mengurus perizinan bahan mineral bukan logam dan batuan (galian C),”ungkapnya.

Pemkab menurut Ripaltha berharap, kiranya dengan regulasi yang ada untuk perijinan-perijinan yang ada di daerah ini pihak Pemprov Kalteng menerbitkan juklak dan juknisnya sehingga apabila galian C diterbitkan kembali.

“Tentunya kelangkaan material pasir maupun batu koral akan teratasi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Barito Selatan melalui pajak galain C,” pungkas Ripaltha (Taufik Hidayat).

 

Tags: DPMPTSP Barselharga pasir tinggiizin galian c
SendShare122Tweet77Pin28

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
Teganya.. Ayah Cabuli Anak Tirinya Sendiri Hingga Berulang Kali

Teganya.. Ayah Cabuli Anak Tirinya Sendiri Hingga Berulang Kali

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID