KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ada jejak narkoba di DPRD Kota Palangka Raya. Bukan pada anggota dewan, bukan pula pada petinggi sekretariat dewan. Lalu ada di mana?
Ya, hanya pada seorang pegawai kontrak. Sang pegawai yang bekerja di Sekretariat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya diketahui positif terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil tes urine, ada satu pegawai yang diketahui sebagai pegawai kontrak DPRD kota berinisial Yrd positif mengandung zat sabu-sabu,” kata Kepala BNN Kota, M. Soedja’i di Palangka Raya, Senin.
Pernyataan itu diungkapkan dia seusai melakukan tes urine terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota serta pegawai dan staf di kantor wakil rakyat Kota Cantik Palangka Raya.
Dalam kegiatan itu, setidaknya ada 24 anggota dewan dari total 30 mengikuti tes urine. Kemudian pegawai yang mengikuti tes urine ada sekira 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari total 46 pegawai dan 38 pegawai kontrak dari total 44 pegawai.
Berdasarkan informasi, satu orang diduga telah lama menggunakan sabu itu diketahui berusia sekira 35 tahun. “Untuk sanksi terhadap yang bersangkutan itu kami serahkan kembali kepada pemerintah karena BNNK tidak memiliki wewenang untuk itu,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post