KALAMANTHANA, Sampit - Melalui pesan WhatsApp pada Tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 11. 15 WIB, seorang sebut saja Mr X mengirimkan data berbentuk foto sebuah surat sakti yang berhubungan dengan komitmen pihak koperasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Pesan tersebut berbarengan dengan susunan kalimat menyampaikan keberatan terkait adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris salah satu Koperasi di wilayah selatan Kotim yang saat ini kabarnya sudah ber KSO dengan perusahaan BUMN tersebut.

Kalamanthana.id mencoba menelusuri isi pesan tersebut, dimana isi surat tersebut,bertuliskan Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional. Poin surat itupun mengarah kepada beban biaya operasional melalui pemotongan sebesar 10 persen seperti yang dituliskan dalam poin inti surat dimaksud.

Bahkan didalam isi surat itupun dinyatakan dengan jelas, bahwa petinggi pihak koperasi HPS, menyanggupi pemotongan 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen. Bahkan disebutkan dalam surat itu, kontribusi itu dialokasikan untuk mendukung biaya operasional PT APN, dalam rangka pelaksanaan kerjasama operasional, sesuai dengan kesepakatan kerjasama yang akan atau telah disepakati oleh para pihak.

Disisi lain ada tiga poin penegasan surat pernyataan tersebut yang berbunyi.

1. Kontribusi 10 persen dihitung dari bagian hasil koperasi dan Poktan 80 persen, sehingga tidak mengurangi hak bagi hasil PT Agrinas Palma Nusantara sesuai perjanjian kerja sama.

2. Mekanisme penyaluran kontribusi akan diatur lebih lanjut dalam turunan yang disepakati ini.

3.Surat pernyataan ini dibuat sebagai bentuk komitmen awal dan itikad baik koperasi dalam mendukung keberlanjutan kerjasama operasional kerja sama.

Diketahui surat pernyataan tersebut dibuat di Sampit pada tanggal 4 Februari 2026 dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris koperasi HPS lengkap dengan cap stempel koperasi.

Awak media yang mendapatkan informasi tersebut mencoba menelusuri kebenaran surat sakti tersebut dengan mencoba mengkonfirmasi kepada IS, selaku Ketua Koperasi HPS untuk memenuhi kebutuhan hak jawab bagi yang bersangkutan, dengan mengirimkan pesan WhatsApp lengkap dengan foto surat pernyataan dimaksud pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 12.16 WIB ke nomor yang bersangkutan.

Meskipun pesan WhatsApp tersebut terkirim (centang dua tanda terkirim) hingga berita ini diturunkan, IS belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi terkait hal ini.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran awak media, didalam 48 persyaratan ber KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara, tidak ada satupun yang menyebutkan terkait soal Surat Pernyataan Kesanggupan  10 persen untuk biaya operasional.

Terpisah berdasarkan berita sebelumnya, Koperasi HPS merupakan salah satu dari lima koperasi dan kelompok tani yang masuk dalam daftar surat dari PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 29 Desember 2025 lalu tersebut.

Surat PT APN itu diterbitkan berdasarkan surat permohonan dari DPRD Kotawaringin Timur dengan Nomor 800.1.11.1/572 DPRD/ 2025 tertanggal 24 Desember 2025, dengan Perihal permohonan penerbitan surat tugas pengamanan dan Operasional kepada Koperasi dan kelompok tani.

Hal ini juga menjadi salah satu tuntutan dan aspirasi pihak Ormas Tentara Lawung Adat Mandau Telawang sebelumnya yang didasari melalui surat pernyataan sikap sekaligus surat laporan kepada Badan Kehormatan DPRD setempat pada saat aksi damai baru-baru ini berkaitan dengan surat sakti lembaga tersebut yang diduga kuat tanpa melalui mekanisme pembahasan.

Bahkan pihak TLAMT juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepihak aparat penegak hukum yakni Kajati Kalteng dan Polda Kalteng.

Sementara itu pihak PT.Agrinas Palma Nusantara dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp layanan pertama (Help Desk) meminta diarahkan untuk kepentingan konfirmasi terkait hal ini (surat pernyataan kesanggupan) belum memberikan respon. (Darmo)