KALAMANTHANA, Tanjung – Kabur ke Palangka Raya, AK, warga Banjarmasin, diciduk di Pahandut. Sang residivis diduga melakukan penurian sepeda motor di Tabalong, Kalimantan Selatan.

Penangkapan terhadap AK (55) dilakukan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.

Penangkapan terhadap AK sudah dilakukan aparat Polres Tabalong pada akhir bulan lalu. Polres Tabalong baru merilisnya 9 Maret 2026 melalui kanal medianya.

AK sendiri bukanlah nama baru di dunia hitam. Dia merupakan residivis yang pernah melakukan tindak kriminal.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 lalu.

Peristiwa pencurian teradi pada siang hari di halaman rumah korban SAH (50), di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Korban melaporkan sepeda motor warna hitam merah yang terparkir di teras rumah, hilang saat dirinya berada di dalam rumah.

“Saat itu, korban baru selesai mandi sepulang bekerja dan berniat mengisi bahan bakar untuk persiapan masuk kerja shift berikutnya,” kata Heri Siswoyo.

Namun ketika sedang mengenakan pakaian di dalam rumah, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat dicek ke luar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,1 juta.

Terduga pelaku, AK, diamankan di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan interogasi, AK mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor warna hitam merah.

“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUH Pidana Nasional tentang tindak pidana pencurian,” tambahnya. (*)