KALAMANTHANA, Sampit – Upaya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar digagalkan Polres Kotawaringin Timur. Seorang pria dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Pria tersebut, Polres Kotawaringin Timur belum menyebut nama maupun inisialnya, ditangkap di salah satu rumah kos di pinggiran Sungai Mentaya, Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa 14 April 2026 malam.
Kepala Polres Koawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar, kejadian tadi malam,” ujarnya di Sampit, Rabu 15 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria yang lebih dulu diamankan karena kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman.
Dari situ, Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan pengembangan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada sosok lain yang diduga sebagai pemasok utama sabu-sabu.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian target.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kos harian di bantaran Sungai Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
Di lokasi tersebut, terduga bandar berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan di dalam kamar kos. (*)