KALAMANTHANA, Jakarta – Pikiran kotor M mengantarnya ke bilik tahanan polisi. Tak kuasa menahan nafsu, bocah berusia sembilan tahun pun jadi korban tindakan asusila.

M, pria berusia 48 tahun itu, ditahan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dia diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap bocah berusia sembilan tahun, sebut saja Melati, di Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Januari hingga April 2026 di kawasan Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban melintas di sekitar kediaman M. Pelaku kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam sebuah warung.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh hingga berujung pada kekerasan seksual.

Setelah kejadian, pelaku sempat memberikan sejumlah uang kepada korban. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reserse PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Arsini, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa hasil visum serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” ujar Ni Luh Arsini.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban, termasuk pendampingan psikologis serta menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan hukum.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. (*)