Ustadz SAM Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Korbannya Santri Laki-laki

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 24 April 2026 | 14:31:50 WIB
Kepala Biro Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan status tersangka pelecehan seksual untuk Ustadz SAM.

KALAMANTHANA, Jakarta – Ustadz SAM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya santri laki-laki.

Penetapan status tersangka terhadap SAM dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat 24 April 2026.

Ia mengatakan penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.

Adapun detail terkait penetapan tersangka ini, ia tidak mengungkapkan lebih lanjut.

Diketahui, SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat.

Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” katanya.

Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan bahwa pada tahun 2021 lalu, SAM telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.

Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.

Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa SAM kembali melakukan perbuatan serupa.

Pada akhirnya, dibuat laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pelecehan yang dilakukan SAM terhadap para santrinya itu. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top