KALAMANTHANA, Bengkayang – Nasib sial dialami komplotan pembongkar rumah toko ini. Hanya mendapatkan barang senilai Rp5 juta dari aksinya, mereka harus merelakan mobil Avanza yang mereka rental disita polisi.
Penyitaan itu dilakukan petugas Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, setelah menangkap tujuh anggota komplotan tersebut, Jumat (4/3/2016) dinihari. Mobil Avanza itu digunakan komplotan dalam melakukan aksinya.
Selain mobil rental tersebut, petugas juga mengamankan lima buah senjata tajam, satu gunting besi, dan empat unit telepon genggam.
Komplotan tersebut ditangkap petugas kepolisian saat berada di Desa Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. “Ketujuh pelaku tersebut ditangkap sehari setelah mereka membongkar ruko milik Calvin di DesaTirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kabag Operasional Polres Bengkayang, Kompol Dudung Setyawan.
Ketujuh pelaku pembongkaran ruko yang tingkap tersebut, yakni Er (29) asal Tebas, Is (34), Sur (31),Ir (22), Fa (20), Ja (29), Zai (22) yang semuanya asal Sungai Pinyuh. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tersebut masuk dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian depan ruko milik korban mengunakan gunting besi dan besi linggis.
Adapun barang-barang milik Calvin yang diambil oleh ketujuh pelaku tersebut, di antaranya 11 buah tabung gas ukuran tiga kilogram, satu buah tabung gas ukuran 12 kilogram, satu TV LCD, dan berbagai kebutuhan pokok. Kerugian yang dialami korban, menurut perkiraan Dudung, diperkirakan sekitar Rp5 juta.
“Kini ketujuh pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bengkayang, sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus pencurian yang mereka lakukan itu,” ujarnya.
Ketujuh tersangka pencurian tersebut diancam pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, kata Kabap Ops Polres Bengkayang. (*)