KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kekuatan bandar judi dadu gurak memang tidak main-main. Mereka bahkan melengkapi diri dengan senjata api, meski senjata rakitan dan ilegal.
Itulah yang dilakukan Wawan, warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir. Sebagai penggelar judi gurak, dia tak hanya bermodalkan uang yang tak sedikit, melainkan juga senjata api.
Wawan diamankan petugas Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah warga membubarkan judi yang dia gelar di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, pada Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Tak lama setelah membubarkan, warga kemudian juga menggeledah mobil Mitsubishi Strada bernomor polisi KH 9920 FC milik Wawan. Di mobil milik pria berusia 46 tahun itulah, warga menemukan senjata rakitan menyerupai pistol revolver dan beberapa butir amunisi.
“Selain senjata api rakitan jenis pistol, dari tangan Wawan kami juga mengamankan amunisi sebanyak dua butir,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Budi Satrijo, Kamis (10/3/2016).
Ia menjelaskan terungkapnya tindak pidana kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pembubaran judi dadu gulir yang dilakukan oleh warga di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. “Warga merasa resah dengan adanya kegiatan judi yang digelar oleh Wawan. Saat itu pelaku bertindak sebagai bandar,” katanya. (*)
Discussion about this post