KALAMANTHANA, Sampit, Kalteng – Aparatur Sipil Negara, berinisial AS alias Uji (40) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dari Satuan Polisi Pamong Praja ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis shabu di daerah tersebut.
“Tersangka kita tangkap pada Selasa (8/3) sekita pukul 15.00 WIB di Jalan Haji Imron, Gang Padat Karya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim),” kata Kapolres Koim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Kamis.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil diduga shabu seberat 0,8 gram.
Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian, namun baru sekarang berhasil ditangkap. Tersangka merupakan anggota Satpol PP kedua yang ditangkap polisi. Sebelumnya, sepekan yang lalu polisi juga menangkap tersangka IRN dengan kasus yang sama.
Wahyu mengatakan, petugas kini sedang mengembang kasus tersebut karena diduga masih ada oknum ASN lain yang terlibat kasus serupa.
“Kita masih mengembang kasus peredaran narkoba jenis shabu tersebut di kalangan ASN Kotim,” katanya.
Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi menyerahkan sepnuhnya kepada aparat kepolisian dalam menangani dan menindak ASN terlibat narkoba.
“Jika ada oknum ASN yang terbukti dalam kasus narkoba silahkan di proses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya mendukung tindakan aparat kepolisian,” katanya.
Supain Hadi juga mengatakan, pemerintah Kotim tidak akan melakukan tes urin terhadap ASN, sebab hal itu akan memicu ASN lain yang juga terindikasi sebagai pengedar maupun pengguna berkesempatan untuk kabur.