KALAMANTHANA, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada periode Januari-Maret 2016, telah mencabut izin usaha tiga pangkalan elpiji bersubsidi nakal karena menjual gas elpiji tiga kilogram kepada pengecer.
“Ketiga pangkalan elpiji nakal itu sudah kami cabut izinnya. Mereka terbukti menjual elpiji tiga kilogram kepada pengecer dan itu melanggar aturan karena elpiji bersubsidi tidak boleh dijual ke pengecer,” tegas Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli, saat dihubungi di Penajam, Jumat.
Rusli, mengatakan pangkalan hanya diperbolehkan menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram atau dikenal dengan gas melon tersebut langsung kepada konsumen di wilayah kerjanya.
“Pengecer menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram itu jauh di atas HET (harga eceran terendah) yakni, antara Rp26.000 sampai Rp28.000 per tabung, sedangan HET yang ditetapkan pemerintah daerah Rp20.000 per tabung,” jelas Rusli.
“Kami menemukan bukti dari pengecer yang mengaku membeli elpiji tiga kilogram dari pangkalan,” katanya.
Adapun lokasi tiga pangkalan yang dicabut izinnya tersebut tambah dia yakni, di Kecamatan Penajam, Babulu dan Kecamatan Sepaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ke pangkalan elpiji bersubsidi di seluruh wilayah Penajam Paser Utara. Jika ditemukan lagi, maka akan kami akan tindak tegas pangkalan yang tidak mematuhi aturan pemerintah, baik menjual ke pengecer maupun menjual di atas HET,” ujar Rusli.
Ia berharap, masyarakat melaporkan ke Disperindagkop UKM, jika membeli elpiji bersubsidi tiga kilogram jauh di atas HET sehingga dapat menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada pangkalan elpiji nakal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada pangkalan elpiji yang menjual elpiji diatas HET yang telah ditetapkan,” kata Rusli.