KALAMANTHANA, Buntok – Akibat menyimpan sabu-sabu seberat 0,3 gram di rumahnya, Pristiono bin Yun Gunang alias Amang Iis (48), warga Jalan Veteran RT 013 RW 002 Kelurahan Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), diciduk Satres Narkoba Polres Barsel, Senin (21/3/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Pendi Simanjuntak kepada KALAMANTHANA, membenarkan jajarannya berhasil menciduk sekaligus mengamankan tersangka Pristiono yang kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu-sabu di rumahnya.
Menurutnya, penangkapan Amang Iis berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah akan perbuatan tersangka selama ini. Sebab, informasi yang didapat dari warga sekitar bahwa tersangka juga merupakan kurir sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi dari warga tersebut, kami melakukan penyelidikan di sekitar kediaman tersangka. Setelah dipastikan dalam penyelidikan tersebut, saya bersama anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Pendi, ternyata benar adanya karena anggota berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram langsung diamankan di Mapolres Barsel untuk penyelidikan lebih lanjut. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, juga disaksikan Ketua RT 013, Ketua RW 002, serta warga setempat. Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, apakah betul tersangka juga kurir sabu-sabu,” ujarnya.
Lebih jauh Pendi menambahkan, setelah digelandang ke Mapolres Barsel, pihaknya juga melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, tersangka positif menggunakan sabu-sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka Pristiono Alias Iis dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman pidana 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (fik)