KALAMANTHANA, Pelaihari – Setelah mendapat ancaman dari warga, Kejaksaan Negeri Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan memindahkan dua tersangka kasus korupsi dana portal batu bara, Husni Firdaus dan Gazali Rahman ke tahanan Kejaksaan.
Sebelumnya, seperti diungkapkan kuasa hukum tersangka, Mahyudin, Kejari Pelaihari mengabulkan pengalihan status kliennya dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Namun, karena laporan masyarakat kedua tersangka keluar rumah, Kejari memindahkannya ke tahanan kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelaihari, Marjuki, mengakui pemindahan itu. “Penahanan kedua tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Pelaihari karena melihat kondisi keamanan di Desa Simpang Empat Sungai Baru yang kurang kondusif,” katanya.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Kejari menjemput kedua tersangka. Dia berharap setelah itu masyarakat bisa tenang sehingga keamanan pun bisa terjaga.
Selain itu, menurut dia, penarikan penahanan kedua tersangka ke Kejari Pelaihari menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Apapun hasil penetapan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ungkap dia, pihaknya siap menjalankan, apakah kedua tersangka akan ditetapkan sebagai tahanan kota, tahanan rumah atau tahan rutan.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kabupaten Tanah Laut, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pelaihari, terkait ditetapkannya Husni Firdaus dan Gazali Rahman sebagai tahanan rumah.
“Kami mempertanyakan tahanan rumah terhadap tersangka Husni Firdaus dan Gazali Rahman sehingga pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari bisa menyikapi tuntutan warga Desa Simpang Empat Sungai Baru,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru H Gani, di Pelaihari.
Menurut dia, apabila tersangka tetap menjadi tahanan rumah Kejaksaan Negeri Pelaihari, maka pihaknya tidak menjamin keamanan yang bersangkutan. (*)