KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Pribadi Heru Jaya, di Banjarmasin, Selasa, setelah melakukan studi komparasi ke Provinsi Banten menyaksikan provinsi pemekaran dari Jawa Barat tersebut dalam pengelolaan irigasi bukan cuma baik, tapi proporsional dan profesional.
Maka, Panitia Khusus Raperda tentang Irigasi di Kalimantan Selatan mengharapkan ke depan pengelolaan irigasi di provinsi dengan 13 kabupaten dan kota ini menjadi lebih baik lagi seperti di Banten.
Anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu membandingkan Banten dengan di Kalsel yang juga merupakan daerah agraris atau pertanian, pengelolaan irigasi masih kurang proporsional dan profesional.
Dia menyebutkan contoh pengelolaan Irigasi Riam Kanan Kabupaten Banjar, Kalsel, banyak terpakai oleh mereka yang menggeluti usaha pertambakan ikan air tawar, seperti Bincau (sekitar 40 kilometer timur laut Banjarmasin).
Selain itu, air Irigasi Riam Kanan terkesan terbuang percuma dari limbah kolam/usaha pertambakan ikan lokal tersebut, lanjut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut.
Padahal usaha pertanian tanaman pangan yang berada di hilir Irigasi Riam Kanan tersebut kekurangan air, bahkan nyaris tidak kebagian sumber daya air itu.
Padahal sumber daya air yang ada pada Irigasi Riam Kanan bukan hanya untuk usaha perikanan, tapi pertanian lain (persawahan) agar bisa panen minimal dua kali dalam setahun.
Kemudian, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kalsel tersebut menyatakan pula, irigasi juga sebagai sumber air baku bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
“Memang tidak mengherankan pengelolaan irigasi atau sumber daya air di Provinsi Banten cukup baik, karena mereka memiliki kelembagaan yang secara khusus menangani, yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Sumber Daya Air,” katanya pula.
Berbeda dengan Kalsel untuk penanganan atau pengelolaan irigasi berada pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yaitu Bidang Pengairan, kata Pribadi lagi.
Raperda Irigasi berasal eksekutif/pemerintah provinsi (pemprov) setempat bertujuan antara lain untuk pengaturan penyediaan air bagi pertanian yang belakangan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama irigasi.
Bagi sektor pertanian, khususnya pertanian tanaman pangan, irigasi merupakan modal utama dalam upaya peningkatan kemampuan produksi petani untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengupayakan kesinambungan/ketersediaan air dan mengatur penggunaan air secara efesien dan efektif.
Pengaturan pengguna sumber daya air tersebut sebagaimana isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pemprov mempunyai wewenang mengelola sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
Selain itu, mengembangkan dan mengelola sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 hektare sampai 3.000 hektare dan daerah irigasi lintas kabupaten/kota.