KALAMANTHANA, Tanjung Selor – Kabar bagus buat Sebatik dan Nunukan. Meski pemerintah masih memoratorium, tapi rencana pemekaran kedua wilayah tersebut mungkin saja terjadi dalam waktu dekat.
Kenapa bisa? “Pemekaran hanya bisa melalui daerah persiapan berdasarkan grand design penataan daerah. Dalam satu-dua tahun ini, tak ada pemekaran tanpa itu,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Sukirman di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Selasa (22/3/2016).
Menurutnya, pemekaran bisa dilakukan untuk daerah tertentu dengan kebijakan afirmatif, misalnya kawasan perbatasan. Untuk hal semacam itu, ada kebijakan khusus dalam upaya menjaga kedaulatan dan NKRI.
“Kami di DPR harus membentuk tim khusus untuk daerah perbatasan sebagai konsekuensi mengawasi komitmen pemerintah membangun daerah dari pinggir,” ujarnya.
Sukirman dan anggota Komisi II lainnya berada di Kalimantan Utara dalam kunjungan resmi. Kedatangan mereka untuk menjelaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam konteks pemekaran wilayah.
Menurutnya, soal regulasi pemekaran berdasarkan kebijakan afirmatif itu, Kementerian Dalam Negeri harus segera mengevaluasi undang-undang tersebut.
“Ini menyangkut kewilayahan, jumlah penduduk. Meski jumlah penduduk tidak harus indikator (mutlak). Juga menyangkut tentang demograsi, ekonomi, pelayanan masyarakat dan pemerintahannya bagaimana,” tambahnya.
Untuk pemekaran Sebatik, menurut Sukirman, tinggal melengkapi persyaratan administratif. Sedangkan wacana pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) dari Nunukan, dia menilai sangat mungkin karena kebijakan afirmatif tersebut.
“Ini masuk wilayah perbatasan. Ada kebijakan afirmatif atau kebijakan khusus yang harus kita sikapi karena berada di perbatasan,” sebutnya. (*)