KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sudarsono akhirnya buka mulut. Setelah beberapa hari terakhir namanya jadi pembicaraan setelah Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka, Bupati Seruyan itu membeberkan persoalan yang membelitnya.
Satu hal, Sudarsono meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana apa-apa, termasuk penggelapan dana pembayaran proyek pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Segintung senilai Rp34,7 miliar. Pasal inilah yang dipakai penyidik Bareskrim Mabes Polri menjeratnya.
“Saya ngeri juga kalau menyimak informasi yang berkembang. Seolah-olah saya telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Padahal tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Sudarsono menegaskan sejak awal Pemkab Seruyan sudah menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran tagihan terhadap PT Swakarya Jaya (SKJ), rekanan yang melakukan pembangunan Pelabuhan Segintung. Buktinya, DPRD menyetujui anggaran tahun 2014 sebesar Rp34,7 miliar dengan berbagai catatan, untuk menyelesaikan tagihan tersebut. Angka sebesar itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2013.
“DPRD menyetujui dilakukan pembayaran dengan sejumlah catatan. Salah satunya, pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya hukum terlebih dahulu. Itu yang membuat kami tidak serta-merka berani membayarnya,” ujar Bupati yang terpilih dari jalur independen itu.
Mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah itu menyebutkan, tidak ada tindak pidana penggelapan dalam perkara yang dilaporkan PT SKJ. Sebab, “Dana APBD yang dianggarkan untuk rencana pembayaran sebesar Rp34,7 miliar itu sudah melebur atau digunakan untuk pembangunan daerah tahun 2015,” tambahnya pula.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, akhirnya penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Seruyan Sudarsono, mantan Kadishukominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya sebagai tersangka pada 14 Maret 2016.
Kuasa hukum Swa Karya, A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli. (*)