KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Bukan berarti tak mau membayar kewajiban Pemkab Seruyan sampai Bupati Sudarsono terjerat persoalan hukum. Ada sesuatu yang membuatnya takut membayarkan tagihan kepada PT Swakarya Jaya (SKJ). Apa itu?
Pengadilan memang sudah memutuskan Pemkab Seruyan harus membayarkan kewajiban terhadap PT SKJ atas pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Sigintung. Angkanya tak tanggung-tanggung, Rp34,7 miliar.
Pemkab Seruyan, begitu Sudarsono mengaku, sudah menyatakan niat untuk memenuhi kewajiban itu. Buktinya, anggaran untuk itu sudah ketuk palu di DPRD Kabupaten Seruyan.
Tapi, pada akhir 2014, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan proyek ratusan miliar tersebut bermasalah dan tidak sesuai aturan serta menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp20 miliar.
“Ini yang kemudian membuat kita semakin takut untuk membayarkan, karena berdasarkan penjelasan dari BPK. Kalau Pemkab dalam hal ini bupati menyetujui untuk membayar itu, maka akan menambah kerugian negara,” katanya.
Karena itu dana yang sudah dianggarkan untuk membayar jadi tidak terpakai, maka otomatis dana tersebut menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang kemudian masuk dalam anggaran tahun berikutnya, yakni 2015.
“Tetapi karena BPK mengatakan bahwa di situ ada kerugian negara, maka DPRD dan pemerintah daerah tidak berani menganggarkannya lagi. Artinya tidak ada lagi pos untuk pembayaran klaim tersebut. Itulah yang kemudian dibalik menjadi penggelapan padahal tidak demikian,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, akhirnya penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Seruyan Sudarsono, mantan Kadishukominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya sebagai tersangka pada 14 Maret 2016.
Kuasa hukum Swa Karya, A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli. (*)