KALAMANTHANA, Banjarmasin – Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin Hamdi meski baru-baru ini ditetapkan pembayaran kantong plastik, namun, BLHD Kota Banjarmasin tetap tidak membolehkan daerahnya terutama peritel atau toko modern menjual kantong plastik, berlaku mulai akhir Maret 2016.
Menurut Hamdi, kebijakan mengurangi sampah kantong plastik ini juga akan diterapkan di pasar-pasar tradisional hingga harapannya masyarakat menyadari dan mendukung kebijakan demi kelestarian lingkungan ini.
“Kita minta masyarakat kalau mau berbelanja ke pasar, hendaknya bawa wadah dari rumah. Jangan pakai kantong plastik lagi yang dibuang ke sana kemari,” bebernya.
Hamdi mengatakan toko-toko modern sejenis minimarket dan lainnya hendaknya menjual bakul hasil kerajinan khas daerah sebagai ganti kantong plastik bagi pelanggannya.
“Jadi kita minta kebijakan ini diberitahukan ke pelanggan sejak sekarang. Biar pelanggan membawa wadah sendiri nantinya kalau ingin berbelanja,” paparnya.
Menurut dia, toko modern boleh menyediakan layanan wadah belanjaan yang tidak terbuat dari plastik atau bahan yang mudah terurai sejenis kertas atau lainnya.
“Pokoknya jenis bahan ramah lingkungan sebab kalau plastik itu sulit terurainya, bahkan bisa sampai ratusan tahun tidak hancur di tanah,” katanya.
Sebab, tutur Hamdi, sampah plastik saat ini menjadi sampah terbesar di daerah ini dengan volumenya lebih 50 persen dari jumlah produksi sampah kota ini yang sudah mencapai 600 ton per harinya.
“Bisa dibayangkan besarnya tanah kita ini tercemar oleh sampah plastik, dan ini sangat mengubah kelestarian alam,” ucapnya.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menerapkan larangan kantong plastik gratis untuk berlanja mulai 21 Februari 2016