KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kabar banyaknya pekerja ilegal dari Tiongkok di Kalimantan bukanlah isapan jempol. Dua pekerja haram itu ditangkap petugas imigrasi di perusahaan tambang di Desa Kunut, Kabupaten Murung Raya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bambang Widodo di Palangka Raya, Jumat (1/4/2016), mengatakan warga negara asing tersebut ditahan karena menyalahgunakan visa wisata dan visa kunjungan kerja.
“Kesalahan mereka sudah menyalahgunakan visa wisata dan visa kunjungan kerja sehingga dua warga asal Tiongkok itu ditangkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palangka Raya,” katanya.
Penangkapan terjadi pada Kamis (31/3/2016) pada pukul 17.00 WIB saat dua warga asal Tiongkok melakukan aktivitas penambangan rakyat di daerah itu.
Ia mengatakan, dua warga negara asing asal Tiongkok itu berjenis laki-laki bernama Li Jieshu (52) dan Wu Kaiyong (52) saat ini masih ditahan pihak Imigrasi.
Bambang menjelaskan, warga asal Tiongkok itu datang ke Indonesia pada 22 Maret 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka diketahui berperan sebagai penyewa alat berat eksavator yang digunakan untuk bekerja di penambangan emas di Desa Kunut.
Saat diamankan, kata Bambang, masih ada satu eksavator yang masih bekerja. Dari visanya diketahui jika kedua warga asing itu sudah sering datang ke Indonesia, khususnya di Murung Raya.
“Ada kemungkinan, sebelum beraktivitas keduanya melakukan survei terlebih dulu. Karena dari data yang dilihat mereka melakukan perjalanan dalam waktu singkat beberapa kali ke Indonesia,” ucapnya.
Bambang mengungkapkan, kedua warga negara asing asal Tiongkok itu akan terus dilakukan penyelidikan. Apabila dinyatakan memang salah, maka keduanya akan dikenakan sanksi pidana, apakah sanksi administrasi maupun pro justisia.
Pihaknya berharap, kasus ini akan terus dikembangkan agar tidak ada warga asing yang menyalahgunakan dokumen imigrasinya di wilayah hukum Indonesia. (ant/ik)