KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mulai dari KPU dan Pj Gubenur, tidak mengetahui secara pasti kapan Gubernur dilantik. Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i mengaku belum menerima undangan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng.
“Informasinya, DPRD Kalteng mengirimkan berkas penetapan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih pada 17 Maret 2016. Kemungkinan 20 hari menurut UU No.8/2015 tersebut dihitung dari tanggal itu. Tapi kita tidak tahu apakah berkas yang disampaikan DPRD itu sudah lengkap,” tambahnya.
Dia menegaskan tugas KPU telah selesai sejak berkas penetapan Gubernur terpilih disampaikan ke DPRD Kalteng. Sedangkan mengenai jadwal pelantikan sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat setelah adanya surat dari DPRD Kalteng.
Sementara Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo juga mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pelantikan Gubernur terpilih. Hadi yang juga salah satu pejabat di Kemendagri ini hanya menyebut pelantikan Gubernur sedang diproses dan pastinya menunggu jadwal Presiden.
“Sekarang ini masih proses. Pelantikan Gubernur itu kan wewenang Presiden. Kemendagri kan membuat surat terkait pelantikan, baru disampaikan dan menunggu waktu Presiden. Tunggu saja,” kata Hadi.
Oleh sebab itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Tengah secara khusus meminta pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian waktu pelantikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih.
“Kami berharap agar pemerintah pusat segera melantik pasangan Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail karena tahapan dan proses pelaksanaan pilkada sudah diselesaikan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, bahkan juga dalam menghadapi gugata-gugatan dari pasangan lain,” kata Ketum KAHMI Kalteng, Rusliansyah, Senin.
Menurut Rusliansyah yang juga Ketua DPD Golkar Kota Palangka Raya tersebut, bahwa pelantikan pasangan gebernur terpilih tersebut agar pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah segera berjalan maksimal.
“Agar gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat segera membuat dan menjalankan kebijakan pembangunan di Kalimantan Tengah sesuai visi dan misi yang diusung,” kata pria yang digadang-gadang sebagai calon Wali Kota Palangka Raya pada Pilkada serentak putaran ketiga tahun 2018.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, pengangkatan calon gubernur tidak boleh lebih dari 20 hari.
Pada pasal 160 ayat 2 pada UU tersebut menerangkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.