KALAMANTHANA, Pontianak – Soal kunci jawaban ujian nasional (UN) ternyata bukan isapan jempol belaka. Buktinya, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pontianak Kota menangkap dua laki-laki, Sm dan YS atas dugaan melakukan tindak pidana membuka rahasia negara dengan cara menjual kunci jawaban UN tingkat SMA/sederajat.
“Kedua pelaku kami amankan, Senin (4/4) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Polsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung di Pontianak, Rabu (6/4/2016).
Ia menjelaskan, terungkapnya dugaan penjualan kunci jawaban UN ini dari informasi masyarakat. “Begitu mendapatkan informasi tersebut, maka tim saya langsung mengikuti Sm dan YS, saat dilakukan pengintaian, tidak lama kemudian kedua tersangka berhenti di salah satu SMK di Jalan Danau Sentarum untuk menjual kunci jawaban tersebut,” katanya.
Begitu, melihat kedua tersangka menjual kunci jawaban UN, maka Reskrim Polsek Kota Pontianak langsung mengamankan kedua tersangka itu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang sebesar Rp240 ribu, dan satu unit handphone. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kunci jawaban sejak Minggu (3/4),” ungkap Alber. (ant/akm)