KALAMANTHANA, Pontianak – Bukan sekadar guru, oknum yang disebut-sebut terseret kasus penjualan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) itu malah petinggi di sebuah sekolah negeri. Siapa dia?
Tanda-tanda yang mengarah kepada Kepala Sekolah MAN Ngabang, Kabupaten Landak, mulai muncul. Pihak kepolisian menyebut oknum tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik disebutkan sudah melakukan pemeriksaan terhadapnya di Polres Landak.
Sebelumnya, Polresta Pontianak berhasil menangkap dua tersangka Sm dan YS penjual kunci jawaban UN tingkat SMA/sederajat untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi. Tersangka ditangkap Senin (4/4) di depan SMK Negeri 1 Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari keterangan tersangka, bahwa kunci jawaban tersebut didapat dari oknum Kepala MAN Ngabang. Kunci jawaban UN tersebut dijual kepada empat orang peserta ujian di Pontianak.
“Untuk memastikan apakah kunci jawaban UN itu asli atau palsu, kami akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean di Pontianak, Kamis (7/3/2016).
Dari hasil pengembangan selanjutnya, tersangka mengakui sudah menjual kunci jawaban untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi. Dari hasil penjualan kunci jawaban tersebut terkumpul Rp8 juta yang disimpan tersangka di rumahnya.
Saat ini Polresta Pontianak sudah mengamankan barang bukti sebanyak 36 lembar kunci jawaban mata pelajaran Matematika, dan uang Rp8 juta, kata Andi.
Selain Sm dan YS, pihak kepolisian juga sudah menetapkan seseorang berinisial F sebagai tersangka baru. Dia sudah diamankan jajaran Kepolisian Resor Kota Pontianak.
“Tersangka F kami tangkap tadi pagi saat berada di rumah pamannya di kawasan Kota Pontianak. Tersangka F merupakan orang yang pertama membeli kunci jawaban UN, lalu kemudian menjualnya bersama kedua rekannya Sm dan YS yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” kata Andi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini ketiga tersangka terus dilakukan pemeriksaan, untuk disamakan keterangannya, karena keterangan ketiga tersangka selalu berubah-ubah. (ant/ama)